SOP LINGKUNGAN SEKOLAH
- Tidak boleh merokok di lingkungan sekolah
- tidak beloh membakar sampah di lingkungan sekolah
- Wajib membuang sampah sesuai pada tempatnya dengan pemilahan
- Wajb menjaga kebersihan,kerapian dan kerindangan di lingkungan sekolah
- Tidak boleh merusak tanaman,memetik bunga serta menginjak rumput
- Wajib menjaga dan memelihara semua jenis tanaman yang ada di lingkungan sekolah
- Wajib mematikan kran air dan listrik apabila tidak digunakan
- Tidak boleh corat – coret di pagar, dinding dan tempat – tempat lain di lingkungan sekolah
- Wajb melaksanakan program engine off sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Tidak boleh membuat gaduh dan berperilaku tidak sopan di lingkungan sekolah
Banguntapan, 26 juny 2020
Mengetahui
Kepala Sekolah Koordinator Lingkungan
Agung Istianto, M.Pd Sri Wahyuningsih, S pd
NIP. 196903041998021003 NIP :19720304 200604 2 014