MOPDB ALA SMABA ?…

mopdb

           MOPDB merupakan suatu ajang yang sengaja dibuat oleh kemendiknas guna memperkenalkan kepada Siswa baru tentang bagaimana lngkungan sekolah yang akan mereka gunakan sebagai sarana belajar.MOPDB atau yang lebih akrab dikenal masyarakat dengan istilah  MOS /Masa Orietasi Siswa ini diharapkan dapat menjadi jembatan yang menghubungkan Sekolah dan segala aspek kegiatan belajar mengajarnya dan atau Ekstrakurikuler dengan siswa didk yang baru sehingga dengan adanya MOS diharapkan siswa baru dapat dengan segera mengenal lingkungan sekolah.Tentang hal-hal yang berhubungan dengan Masa Orientasi Siswa (MOS) sesuai dengan Surat Edaran Kemendiknas, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan beberapa hal mengenai MOS

Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk:
.
  1. mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan,pelecehan,kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;
  2. melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri,kegiatan kepramukaan,dan kegiatan lainnya,bukansebagai ajang bagi kakak kelas atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru atau adik kelas ;
  3. mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam bentuk apapun.
  4. memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah dan menginforma sikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing
  5. memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru;dan
  6. melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangan Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.
  7. Menghimbau masyarakatkhususnya orang tua/ wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta melaporkan jika ada penyimpangan
    melalui laman :http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan setempat.

[espro-slider id=945]

Untuk Lampiran Surat edaran dari Menteri pendidikan bisa anda  :baca disini