- Pintu gerbang ditutup pada pukul 06.55
- Masuk lingkungan sekolah seragam lengkap, rapid an tidak berjaket
- Semua siswa masuk melalui satu pintu ( ruang lobby )
- Siswa yang terlambat dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti pelajaran pada jam pertama dan mendapat tugas dari sekolah
- Pada saat pergantian jam pelajaran siswa dilarang keluar kelas tanpa seijin guru mata pelajaran
Pemanggilan orang tua oleh sekolah dilakukan dengan ketentuan :
- Siswa terlambat lebih dari 3 kali belum diperbolehkan mengikuti pelajaran sebelum orang tua ata wali dating ke sekolah
- Siswa kedapatan membawa atau menggunakan NAPZA termasuk rokok dalam lingkungan sekolah
- Siswa terlibat perkelahian, penganiaan antar siswa maupun dengan siswa sekolah yang lain
- Siswa tertangkap mengambil barang ( mencuri ) dengan sengaja di lingkungan sekolahSiswa melakukan pelanggaran disiplin ringan sampai berkali – kali
Ketentuan yang belum tertulis akan diatur kemudian
Banguntapan, 06 Februari 2023
Mengetahui
Kepala Sekolah Koodinator Tim Tatib
–
–
Dra.Yati Utami Purwaningsih, M.Pd Setya Legawa, S Pd
NIP. 196506151988032020 NIP . 19690504 200701 1 02